Pages

Monday, January 30, 2012

Pinjaman Modal Usaha dari KUR BRI

Sebuah usaha akan berjalan sesuai dengan harapan jika ditopang oleh modal yang kuat dan kinerja maksimal dari pengelolanya. Permasalahan yang sering muncul justru ketika hendak mengawali usaha tersebut. Banyak calon pengusaha baru yang mengalami kendala dan terbentur oleh modal untuk memulai sebuah usaha. Lantas, bagaimana caranya memulai usaha jika modal saja kita tak punya?

Bagi calon pengusaha yang memiliki kendala dalam hal modal usaha, saat ini tak perlu lagi merasa khawatir. Banyak pihak perbankan yang menyediakan pinjaman modal usaha bagi nasabah atau calon pengusaha baru. Salah satu perbankan yang memiliki concern terhadap permasalahan modal bagi para pengusaha kecil dan calon pengusaha lainnya adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Tentang KUR BRI

Ya, BRI memang memiliki komitmen untuk membantu mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya. Salah satu bentuk komitmen BRI terhadap masyarakat adalah dengan dibukanya sebuah Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang tak lain dan tak bukan bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat berupa kredit untuk modal modal usaha bagi koperasi dan UMK.

Pihak BRI sadar bahwa permasalahan pelik yang sering dialami pengusaha kecil adalah masalah permodalan untuk mengembangkan usahanya. Oleh karena itu, pihak BRI sangat berharap bahwa keberadaan KUR ini dapat benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat, koperasi, dan pengusaha kecil untuk mendapatkan modal awal dalam memulai sebuah usaha atau mengembangkan usaha yang sudah dirintis.

Pihak bank biasanya agak sulit untuk memberikan kredit modal usaha bagi kelompok pengusaha kecil yang dianggap belum bankable. Banyak pertimbangan yang harus dipikirkan bank untuk memberikan pinjaman pada kelompok ini, UMK dianggap memiliki risiko cukup tinggi bagi bank yang memberikan pinjaman.

Namun, kemudahan akses untuk mendapatkan kredit modal usaha ini diharapkan akan meningkatkan akses pembiayaan dan dapat mengembangkan UMKM dan koperasi. Selain itu, pemberian KUR ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM dan koperasi.

KUR pada dasarnya merupakan modal kerja dan kredit investasi yang telah disediakan secara khusus untuk unit usaha produktif melalui program penjaminan kredit. Setiap calon peminjam, baik perseorangan, koperasi, maupun kelompok UMK, dapat mengakses program KUR ini dengan kredit maksimal 500 juta rupiah.

Tingkat bunga maksimum 16 persen per tahun. Presentase kredit yang dijamin oleh pihak bank biasanya sebesar 70 persen dalam masa pinjaman sekitar 3 sampai 5 tahun. Setidaknya, ada tiga skim yang dapat dilayani oleh KUR ini, yakni sebagai berikut.

1. KUR Ritel

KUR Ritel modal usaha dengan plafond 5 juta rupiah sampai 500 juta rupiah dapat dilayani di semua kantor cabang BRI dan kantor cabang pembantu.

2. KUR Mikro

Untuk KUR Mikro dengan plafond di bawah 5 juta rupiah dapat dilayani oleh BRI unit.

3. KUR Linkage

KUR Linkage, ditujukan untuk BKD, KSP/USP, BMT, LKM lain dapat dilayani di Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu. Plafon kredit KUR Linkage ini 5 juta rupiah sampai 500 juta rupiah. Sementara pinjaman maksimal dari LKM ke end user, adalah 5 juta rupiah.

Ketentuan Umum Pengajuan KUR

Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan umum bagi para calon pengusaha yang hendak mengajukan pinjaman modal usaha KUR.

  • Calon debitur: iundividu (perorarangan/badan hukum), kelompok, koperasi yang melakukan usaha produktif yang layak.
  • Lama usaha: minimal 6 bulan.
  • Besar kredit: maksimal 500 juta rupiah.
  • Bentuk kredit: KMK menurun–maksimal 3 tahun; KI–maksimal 5 tahun.
  • Suku bunga: efektif maksimal 16 persen.
  • Perijinan: s/d 100 juta rupiah: SIUP, TDP dan SITU arau Surat Keterangan Usaha dari lurah/kepala desa; >100 juta rupiah: Minimal SIUP atau sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Legalitas: individu (KTP dan KK); kelompok (surat pengukuhan dari instansi terkait atau surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan atau akta notaris); koperasi atau badan usaha lain (sesuai ketentuan yang berlaku).
  • Agunan: pokok (dapat hanya berupa agunan pokok apabila sesuai keyakinan bank); tambahan: Agunan lain, seperti tanah/bangunan/kendaraan (tidak wajib dipenuhi).


Sumber artikel...

Popular Posts

 
Copyright (c) 2010 usaha-aku.blogspot.com. Design by WPThemes Expert

Themes By Buy My Themes, Gifts for GirlFriend And Skull Belt Buckles.