Pages

Sunday, April 8, 2012

Unsur-Unsur, Tujuan, dan Fungsi Kredit

Pernahkah Anda mendengar istilah kredit? Tentu saja jawabannya sering. Dalam kehidupan sehari-hari, kita kerap menjumpai istilah kredit. Baik dalam proses jual beli maupun dalam bentuk pinjaman uang ke bank. Namun, tahukah Anda mengenai definisi kredit? Secara sederhana, kredit adalah sebuah transaksi atau perjanjian yang pembayarannya ditangguhkan.

Definisi Kredit

Istilah kredit sebenarnya berasal dari bahasa Latin, yatiu credere, yang berarti ‘kepercayaan’. Sementara itu, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kredit berarti pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain. Menurut asal katanya, kredit berarti ‘kepercayaan’. Oleh sebab itu, kepercayaan menjadi salah satu faktor terpenting dalam sebuah proses kredit.

Unsur-Unsur Kredit

Berikut ini merupakan unsur-unsur yang terdapat dalam kredit.

1. Kepercayaan

Keyakinan pihak bank selaku pemberi kredit terhadap prestasi yang diberikan kepada nasabah debitur untuk melunasi cicilan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.

2. Jangka Waktu

Adanya jangka waktu yang telah disepakati bersama mengenai pemberian kredit oleh pihak bank dan pelunasan kredit oleh pihak nasabah debitur.

3. Prestasi

Prestasi boleh dikatakan sebagai objek berupa bunga atau imbalan yang telah disepakati bank dan nasabah debitur.

4. Risiko

Untuk menghindari risiko buruk dalam perjanjian kredit, diadakan pengikatan angunan atau jaminan yang dibebankan pada pihak nasabah debitur atau peminjam.

Tujuan Kredit

Berikut ini merupakan beberapa tujuan kredit.

  • Bank selaku pemberi kredit mendapatkan keuntungan berupa bunga, biaya administrasi, imbalan, provisi, dan biaya-biaya lain yang dibebankan pada nasabah debitur atau peminjam.
  • Usaha nasabah debitur atau peminjam akan meningkat. Dengan pemberian kredit investasi maupun kredit modal, peminjam diharapkan dapat meningkatkan usahanya.
  • Banyaknya kredit yang disalurkan bank mampu meningkatkan pelaksanaan pembangunan di sektor ekonomi. Dengan demikian, pemberian kredit dapat membantu tugas pemerintah.

Fungsi Kredit

Selain memiliki tujuan, kredit memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut.

  • Meningkatkan daya guna uang.
  • Meningkatkan jumlah peredaran uang serta lalu lintas uang.
  • Meningkatkan nilai atau daya guna barang.
  • Meningkatkan peredaran atau penyebaran barang.
  • Sebagai alat penunjang stabilitas perekonomian.
  • Mengaktifkan dan meningkatkan kegunaan atau potensi ekonomi yang ada.
  • Sebagai salah satu jembatan peningkatan pemerataan pendapatan nasional.
  • Sebagai salah satu alat untuk menjalin hubungan internasional.

Itulah bahasan sekilas mengenai kredit yang meliputi unsur-unsur, tujuan, serta fungsi. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda mengenai kredit sehingga dapat dijadikan acuan sebelum mengajukan kredit. Bagaimanapun, kredit memang memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak selama bunga yang ditetapkan berada di tingkat wajar.

Semoga bermanfaat!



Sumber artikel...

Popular Posts

 
Copyright (c) 2010 usaha-aku.blogspot.com. Design by WPThemes Expert

Themes By Buy My Themes, Gifts for GirlFriend And Skull Belt Buckles.